Pelayanan Mutasi Siswa TK,SD dan SMP
A. Dasar Hukum
- Undang-undang No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tang 21 September 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang pendidikan dan Kebudayaan;
B. Tujuan
- Untuk memenuhi Hak Dasar Warga Negara;
- Untuk menjamin beberlanjutan pendidikan bagi· peserta didik
C. Persyaratan
- Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah;
- Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Asal (jika berasal dari luar provinsi );
- Surat Rekomendasi Penyaluran dari Deriktorat Jendral Dikdasmen (jika berasal dari sekolah luar negeri);
- Raport Asli;
- Fotocopy Raport (bagian biodata siswa, Nilai semester Terakhir);
- Fotocopy sertifikat Akreditasi Sekolah asal;
- Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju.
D. Mekanisme atau Prosedur
- Mutasi Siswa Masuk
- Mutasi Siswa Keluar
E. Jangka Waktu Penyelesaian
- Berdasarkan kelancaran proses BAP dan kelengkapan surat menyurat yang dibutuhkan dan pejabat yang berwenang.
- Min 1 Hari Kerja
- Max 1,5 hari kerja
F. Biaya
- Tanpa dipungut biaya atau Gratis
G. Penanganan pengaduan dan saran
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung ke kotak saran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.