Pelayanan Usulan Cuti Tahunan
A. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
B. Tujuan
- Memastikan Pelayanan Usulan Cuti Tahunan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Persyaratan
- Permohonanan dari yang bersangkutan.
- Foto copy SK CPNS.
- Foto copy SK PNS.
- Foto copy SK terakhir.
- Foto copy SKP tahun terakhir
- Surat Pelimpahan Tugas
D. Mekanisme atau Prosedur

E. Jangka Waktu Penyelesaian
- Relatif;
- Berdasarkan kelancaran proses BAP dan kelengkapan surat menyurat yang dibutuhkan dan pejabat yang berwenang.
F. Biaya
- Tanpa dipungut biaya atau Gratis
G. Penanganan pengaduan dan saran
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung ke kotak saran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.