Pelayanan Usulan Kenaikan Gaji Berkala
A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
B. Tujuan
- Memastikan pelayanan Usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
C. Persyaratan
1. Persyaratan Teknis
- Status PNS Bukan CPNS
- Masa Kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan Gaji Berkala
- Penilaian SKP dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “Cukup” (61 – 75)
2. Persyaratan Administratif
- Surat Pengantar Permohonan Kenaikan Gaji Berkala dari Kepala SKPD ybs
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Rekap Absen enam bulan terakhir
- Semua bahan dibuat rangkap 1 (satu) rangkap
D. Mekanisme/ Prosedur

E. Jangka Waktu Penyelesaian
- Relatif.
- Berdasarkan kelancaran proses BAP dan kelengkapan surat menyurat yang dibutuhkan dan pejabat yang berwenang.
F. Biaya
- Tanpa dipungut biaya atau Gratis
G. Penanganan pengaduan dan saran
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung ke kotak saran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.