Spread the love

A. Dasar Hukum

  • Undang-undang No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tang 21 September 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang pendidikan dan Kebudayaan;

B. Tujuan

  • Untuk memenuhi Hak Dasar Warga Negara;
  • Untuk menjamin beberlanjutan pendidikan bagi· peserta didik

C. Persyaratan

  • Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah;
  • Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Asal (jika berasal dari luar provinsi );
  • Surat Rekomendasi Penyaluran dari Deriktorat Jendral Dikdasmen (jika berasal dari sekolah luar negeri);
  • Raport Asli;
  •   Fotocopy Raport (bagian biodata siswa, Nilai semester Terakhir);
  • Fotocopy sertifikat Akreditasi Sekolah asal;
  • Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju.

D. Mekanisme atau Prosedur

  • Mutasi Siswa Masuk

  • Mutasi Siswa Keluar

E. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Berdasarkan kelancaran proses BAP dan kelengkapan surat menyurat yang dibutuhkan dan pejabat yang berwenang.
  • Min 1 Hari Kerja
  • Max 1,5 hari kerja

F. Biaya

  • Tanpa dipungut biaya atau Gratis

G. Penanganan pengaduan dan saran

  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung ke kotak saran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.