Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor :800/33/B.KPP Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN dan PTT Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu